ENSIKLOPEDIAINDONESIA.COM – Dua pekan lagi, pesta demokrasi lima tahunan, PEMILU (pemilihan umum), akan berlangsung. Pada 9 April 2014, seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya. Sudahkah nama Anda terdaftar sebagai pemilih? Berikut informasi mengenai cara untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Seiring dengan perkembangan teknologi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2014 melalui situs resminya, kpu.go.id.
1. Di sebelah kiri laman tersedia banner “Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014”. Menu tersebut akan membawa pengunjung situs ke kanal DPT.
2. Di sisi kanan kanal terdapat menu “Pencarian Nasional” yang di bawahnya terdapat kolom “NIK”, yaitu nomor induk kependudukan. Pada kolom tersebut, masukkan 16 digit NIK yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) Anda. Kemudian, klik “Cari”.
3. Setelah Anda mengklik “Cari”, akan muncul kolom hasil pencarian yang menunjukkan nama, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi Anda. Di kolom tersebut juga akan ditunjukkan nomor TPS tempat Anda mencoblos.
4. Dapat pula dilakukan pencarian berdasarkan kelurahan tempat domisili pemilih. Pada kanal DPT, di sisi tengah atas halaman terdapat kolom “Provinsi”. Isi kolom itu dengan nama provinsi asal, atau sesuai KTP. Secara otomatis akan muncul nama-nama kabupaten/kota di provinsi itu. Kemudian, klik salah satu nama kabupaten/kota yang juga secara otomatis memunculkan nama kecamatan yang ada pada wilayah tersebut. Klik salah satunya. Dari kecamatan, akan muncul jajaran nama kelurahan. Klik salah satunya. Lalu, akan muncul kolom “TPS”, “NIK”, dan “Nama”. Pilih salah satunya. Anda dapat memasukkan nama Anda pada kolom “Nama” lalu klik tombol “CARI”.
5. Laman tersebut akan menampilkan nama dan TPS tempat Anda menggunakan hak suara. Tetapi, dua langkah itu hanya dapat terjadi jika Anda telah tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2014.
Bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih? Anda harus segera melaporkan hal tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan didaftarkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK? Sebab, KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicatat dalam DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT dan di DPK adalah sama. (tribunnews.com)