ENSIKLOPEDIAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut memuat sanksi tambahan berupa hukuman kebiri untuk menambah efek jera pada pelaku kejahatan seksual pada anak.
Lalu bagaimana reaksi tubuh manusia pasca dikebiri? Wimpie Pangkahila, Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, menjelaskan efek kebiri berupa hilangnya libido atau nafsu secara seksual. Tak hanya itu, dampak kebiri juga meluas pada kesehatan fisik.
Wimpie menjelaskan bagaimana efek kebiri pada tubuh manusia, “otot berkurang, lemak dalam tubuh meningkat. Gairah hidup berkurang, hingga semangat hidup pun juga berkurang”. Efek kebiri juga menyebabkan ketidakmampuan ereksi, mengurangi jumlah sel sperma, dan mengurangi kerapatan tulang.
Dalam dunia medis, kebiri dikenal dengan istilah kastrasi. Pada era modern seperti sekarang ini, pelaksanaan kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi dilakukan secara kimiawi. Prosesnya dapat dilakukan dengan suntikan atau pemberian pil hormon antiandrogen.
Pemberian obat antiandrogen akan memberikan efek pengurangan hormon testosterone pada pria sehingga ia tak lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen ini juga akan memberikan efek yang sama dengan melakukan kebiri fisik. Efek lain dari pemberian obat antiandrogen ini adalah menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang. Akan tetapi pemberian obat antiandrogen ini tidak memunculkan efek seorang pria akan menjadi feminine.
Pemberian hukuman kebiri ini sendiri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanan pasca terpidana menjalani pidana pokok.