Komisi Penyiaran Umum (KPI) menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan pengawasan terhadap konten Youtube dan Netflix. Agung Suprio, selaku ketua KPI mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan adanya transisi penonton Indonesia dari media konvensional seperti televisi ke media baru seperti Youtube dan Netflix.
Menurut Agung, baik media konvensional maupun media baru adalah agen sosialisasi di masyarakat yang diyakini mampu mengubah karakter bangsa. Maka dari itu, KPI perlu melakukan pengawasan terhadap media baru.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, selama ini KPI hanya memiliki wewenang untuk mengawasi konten media konvensional. Akan tetapi, saat ini, masyarakat yang menikmati media konvensional sudah sangat berkurang.
Selain itu, Agung juga berpendapat bahwa pihak KPI perlu mengawasi Youtube dan Netflix karena kedua media tersebut dapat diakses siapapun dan di manapun. Berbeda dengan konten media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya.
Pengawasan ini akan dilakukan oleh KPI mulai dari hulu hingga ke hilir. Sebagai langkah awal, KPI akan mengatur kembali P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebagai acuan pengawasan terhadap media baru.
KPI juga berencana untuk melakukan dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) supaya berbagai media baru seperti halnya HBO TV, Youtube, Netflix, dan Facebook TV membuka kantor di Indonesia dengan tujuan supaya mudah berkoordinasi. Selain itu, KPI juga akan menerima aduan dari masyarakat.
Hanya saja, pengawasan ini baru dapat dilakukan setelah Undang-Undang baru yang mengatur penyiarran sudah disahkan. Kemudian, pihak KPI juga akan mengundang ahli hukum untuk menafsirkan UU Penyiaran – apakah dapat menjangkau Youtube dan Netflix atau tidak.
Keputusan KPI untuk mengawasi konten media baru ini menuai protes dari masyarakat. Bahkan, puluhan ribu warganet menandatangani petisi untuk menolak pengawasan terhadap Youtube, Netflix, dan Facebook TV. Petisi yang dibuat oleh salah satu warganet itu bahkan berkembang viral.
Salah satu alasan warganet menolak keputusan ini adalah karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran sendiri KPI dinilai tidak mempunyai kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan.
Walau demikian, Agung memastikan bahwa lembaganya tidak akan melakukan tindakan represi atas tayangan media-media baru tersebut. Dalam mengawasi konten media baru nanti, lembaga KPI akan tetap mengacu pada P3SPS yang sudah digunakan sebelumnya di tayangan televisi.
Awas, ada KPI! Hohohoho