ENSIKLOPEDIAINDONESIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang sejalan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money). Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Refdi mengaku bisa dilakukan dengan Smart SIM, karena chip yang digunakan ini bisa menyimpan saldo maksimal Rp. 2 juta. SIM (Surat Izin Mengemudi) memang wajib dibawa kapanpun saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM. Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat Smart SIM baru di kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Secara keseluruhan, bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya. Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada SIM ini. Saat ini ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Untuk pengisian SIM pintar layaknya mengisi kartu e-toll. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun mini market. Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market.”ungkap refdi kepada Kompas.com .